Mengundurkan Diri

  1. Sebelum pelaksanaan PKKMB
    • Mengajukan permohonan pengunduran diri dilampiri bukti daftar ulang
    • Biaya yang sudah dibayarkan akan dikembalikan 50%
  2. Setelah pelaksanaan PKKMB
    • Seluruh biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.

Hubungi Kami

© 2022 STKIP PGRI PACITAN