- Calon mahasiswa yang sudah dinyatakan diterima dan telah melakukan daftar ulang, maka persyaratan pindah program studi sebagai berikut:
- Pindah di antara program studi yang dua-duanya diterima, maka syarat yang harus dipenuhi adalah:
- Menunjukkan bukti daftar ulang
- Mengajukan perubahan pilihan Program Studi selambat-lambatnya 1 hari sebelum penutupan daftar ulang pada periode calon mahasiswa mendaftar.
- Pindah Program studi yang tidak terdapat dalam pilihan pada saat mendaftar, persyaratannya sebagai berikut:
- Menunjukkan bukti pendaftaran
- Mengajukan perubahan pilihan Program Studi
- Mengikuti tes pada periode pendaftaran berikutnya
- Membayar biaya pendaftaran 50% dari gelombang yang diikuti tes.
- Apabila pada periode pendaftaran berikutnya tidak ada, maka ijin pindah ditiadakan.
- Pindah di antara program studi yang dua-duanya diterima, maka syarat yang harus dipenuhi adalah:
- Belum mengikuti Tes, maka persyaratannya sebagai berikut:
- Melapor ke bagian pendaftaran paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan tes
- Mengikuti rangkaian tes sesuai program studi yang dituju.
Catatan:
Semua kegiatan berkaitan dengan pindah program studi sebelum pelaksanaan PKKMB, dilaksanakan di Sekretariat pendaftaran Mahasiswa Baru STKIP PGRI Pacitan gedung D jalan Cut Nya’ Dien No. 4a Pacitan.