Pindah Program Studi

  1. Calon mahasiswa yang sudah dinyatakan diterima dan telah melakukan daftar ulang, maka persyaratan pindah program studi sebagai berikut:
    • Pindah di antara program studi yang dua-duanya diterima, maka syarat yang harus dipenuhi adalah:
      • Menunjukkan bukti daftar ulang
      • Mengajukan perubahan pilihan Program Studi selambat-lambatnya 1 hari sebelum penutupan daftar ulang pada periode calon mahasiswa mendaftar.
    • Pindah Program studi yang tidak terdapat dalam pilihan pada saat mendaftar, persyaratannya sebagai berikut:
      • Menunjukkan bukti pendaftaran
      • Mengajukan perubahan pilihan Program Studi
      • Mengikuti tes pada periode pendaftaran berikutnya
      • Membayar biaya pendaftaran 50% dari gelombang yang diikuti tes.
      • Apabila pada periode pendaftaran berikutnya tidak ada, maka ijin pindah ditiadakan.
  2. Belum mengikuti Tes, maka persyaratannya sebagai berikut:
    • Melapor ke bagian pendaftaran paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan tes
    • Mengikuti rangkaian tes sesuai program studi yang dituju.

Catatan:

Semua kegiatan berkaitan dengan pindah program studi sebelum pelaksanaan PKKMB, dilaksanakan di Sekretariat pendaftaran Mahasiswa Baru STKIP PGRI Pacitan gedung D jalan Cut Nya’ Dien No. 4a Pacitan.

Hubungi Kami

© 2022 STKIP PGRI PACITAN