Ketentuan Mengundurkan Diri , Pindah Program Studi, dan Pindah Jalur Pendaftaran
- Biaya daftar ulang yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
- Pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi di program studi tertentu atau diterima di jalur tertentu, kemudian menghendaki pindah program studi atau pindah jalur, maka diharuskan melakukan proses pendaftaran dari tahap awal .
- Jika pendaftar pindah program studi atau pindah jalur pendaftaran setelah melakukan daftar ulang maka biaya daftar ulang dikembalikan 40% dari total yang telah dibayarkan. Pengembalian biaya tersebut dialihkan langsung dalam pembayaran daftar ulang pada program studi yang baru.