Penerimaan Mahasiswa Baru

Mengundurkan Diri

Ketentuan Mengundurkan Diri , Pindah Program Studi, dan Pindah Jalur Pendaftaran

  1. Biaya daftar ulang yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
  2. Pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi di program studi tertentu atau diterima di jalur tertentu, kemudian menghendaki pindah program studi atau pindah jalur, maka diharuskan melakukan proses pendaftaran dari tahap awal .
  3. Jika pendaftar pindah program studi atau pindah jalur pendaftaran setelah melakukan daftar ulang maka biaya daftar ulang dikembalikan 40% dari total yang telah dibayarkan. Pengembalian biaya tersebut dialihkan langsung dalam pembayaran daftar ulang pada program studi yang baru.